Kamis, 19 Juni 2014

MUI Minta NAV-Hotel ‘Maumu’ Ditutup

http://surabayapagi.com/index.php?read~MUI-Minta-NAV-Hotel-%E2%80%98Maumu%E2%80%99-Ditutup;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296219b3c68707d96e81ada86101ac7cd566


Laporan : Alqomar - Amal – N. Bakrie

SURABAYA (Surabaya Pagi) – Dugaan adanya prostitusi berkedok karaoke yang tersambung ke hotel di Surabaya, akhirnya terdengar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seperti Karaoke NAV yang satu gedung dengan Hotel Maumu di Jl Walikota Mustajab, MUI Jawa Timur menjadi perhatian Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Apalagi, lokasinya berdekatan dengan Balaikota Surabaya. Jika terbukti ada praktik mesum atau prostitusi terselubung di sana, MUI merekomendasikan agar ditutup saja.

“Kalau terbukti melanggar, tunggu apalagi. Pemkot harus segera memberikan sanksi tegas. Jangan dibiarkan, biar yang lain jera,” kata Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori dihubungi Surabaya, Minggu (9/3/2014).

Seperti temuan Tim Surabaya Pagi, di Karaoke NAV Jl Walikota Mustajab ijinnya karaoke keluarga. Sesuai Perda, karaoke keluarga tidak diperbolehkan ada purel dan minuman keras (miras) di sana. Tapi dalam penelusuran ditemukan, sejumlah purel freelance menemani tamu prianya di room dengan tarif Rp 150 ribu per jam. Diantara mereka ada yang sempat check in ke Hotel Maumu yang lokasinya satu gedung dengan NAV. Di NAV sendiri, juga menyediakan miras meski berkadar rendah seperti bir dari berbagai merek.

“Itu (ada purel dan minuman keras, red) sudah melanggar. Pemkot Surabaya harus bertindak tegas terhadap tempat-tempat masksiat seperti itu,” tegas Abdusshomad.

Jika Pemkot membiarkan tempat karaoke untuk mesum dan maksiat, menurut Abdusshomad sama saja dengan membiarkan prostitusi terselubung tumbuh subur di Surabaya. MUI, lanjutnya, hanya bisa merekomendasi dan mengimbau kepada pemerintah. Sebab, yang memiliki kewenangan menutup tempat seperti itu adalah pemerintah. ”Kalau ada laporan ke MUI, pasti ditindaklanjuti. Karena kami ini lembaga bukan pemerintahan. Saya seringkali membicarakan tempat-tempat maksiat di Surabaya kepada Bu Risma (Walikota) dan Pakde Karwo (Soekarwo Gubernur Jatim). Saya kenal dekat kok, dan saya akan segera membicarakan hal ini (dugaan prostitusi berkedok karaoke, red) ke beliau-beliau itu, agar tindak tegas. MUI Jatim merekomendasikan tempat prostitusi terselubung untuk segera ditutup,” tandas Abdusshomad.

Dikatakan Abdusshomad, Allah telah menegur manusia akibat adanya praktik mesum dan maksiat. Seperti kejadian meletusnya Gunung Kelud dan Sinabung. “Sebenarnya itu teguran dari Allah. Ketika saya terjun ke sana, banyak keanehan-keanehan yang saya temui. Ada warga yang berjarak 5 kilometer dari Kelud selamat. Semua warga beradzan ketika ada letusan, sehinggan tidak tersentuh erupsi. Sementara yang berjarak 15 kilometer malah kena dampaknya. Setelah diselidiki ada tempat pemandian yang seringkali dijadikan mesum. Ini contoh, kita semua ini kan punya Tuhan,” papar dia.

Hal sama diungkapkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jatim. Ketua DPD HTI Jatim Harun Musa mendesak agar Pemkot Surabaya menindak NAV Karaoke dan Hotel Maumu, jika memang benar-benar ada praktik prostitusi di tempat hiburan tersebut. Seharusnya Pemkot tidak melakukan pembiaran terhadap praktik prostitusi yang berkedok tempat hiburan, meski menghasilkan pendapat asli daerah (PAD).

“Jangan hanya dengan alasan PAD, lantas Pemkot memudahkan segala ijin tempat tempat semacam itu tanpa memperhatikan dampak buruk dari tempat tersebut. Karena itu, ijin-ijin tempat hiburan seperti itu harus dievaluasi,” tuturnya. Lebih lanjut Harun menyatakan pemberitaan atas apa yang terjadi di NAV dan Hotel Maumu seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot.

Sementara itu, manajemen Karaoke NAV merasa tidak ada yang dilanggar dengan adanya purel freelance maupun miras yang dijualnya. Lutfi, supervisor NAV mengakui selama ini pihaknya tidak mengawasi adanya purel-purel tersebut. “Kami tidak tahu apakah tamu itu membawa purel atau tidak,” cetus Lutfi saat dikonfirmasi, kemarin (9/3).

Mengenai minuman beralkohol, Lutfi mengaku tidak tahu ada larangan seperti diatur Perda Nomer 23 Tahun 2012. “Kita hanya bir bintang, bir hitam atau Heineken. Bukan minuman yang kadar alkoholnya 40% seperti Vodka. Sampean ke sini lagi besok, tanya ke manajernya karena saya kurang faham,” ucap Lutfi.

Begitu juga dengan pihak Hotel Maumu, belum bisa memberikan tanggapan resmi. “Mohon maaf mas, kalau mau konfirmasi langsung sama pak Iwan (GM Hotel Maumu). Tapi pak Iwannya kalau hari Minggu tidak di kantor. Besok pagi jam 09.00 Wib, biasanya pak Iwan sudah masuk kantor. Mas coba ke sini lagi besok,” ujar recepsionis Hotel Maumu ketika ditemui kemarin. n

Tidak ada komentar:

Posting Komentar