Sdr. Prabowo dan Jokowi,
Setiap orang boleh bermimpi dan berkeinginan apa saja. Termasuk ingin menjadi kepala Negara sekaligus presiden. Saat ini, Anda berdua sedang berproses berebut kekuasaan menjadi presiden. Nah sebagai pemimpi, sebaiknya Anda perlu tahu apa tugas dan wewenang seorang presiden Republik Indonesia dengan utuh. Mengingat, bila Anda hanya bermimpi menjadi presiden, karena tergiur kekuasaannya yang luas, maka yang akan celaka adalah rakyat. Siapa? baik rakyat yang pernah memilih Anda maupun tidak memilih karena golput atau memilih lawan Anda. Bagi saya, presiden yang hanya mengejar kekuasaan belaka, bisa ditebak akan membuat rakyat menderita lahir-bathin. Oleh karena itu, tidak ada salahnya saya membeberkan track record presiden-presiden sebelumnya, termasuk presiden dua periode pemilihan langsung yaitu SBY.
Bagi saya, ‘’prestasi’’ semua presiden bisa diketahui oleh masyarakat dari media. Apalagi pada era reformasi dan kemajuan teknologi informasi. Oleh karena itu, presiden SBY, selain memiliki prestasi dalam pertumbuhan ekonomi dan politik santun, juga punya rekam jejak yang sering menjadi diskusi publik. Salah satunya adalah munculnya korupsi di lingkaran partai dan pemerintahannya. Kondisi ini belum pernah terjadi dalam pemerintahan presiden-presiden sebelumnya, termasuk pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh presiden Soeharto. Padahal, sebelum menjadi presiden, SBY memiliki track record yang tidak pernah tercela. Jabatan yang pernah dipegang selain Kepala Staf Teritorial (Kaster) ABRI, (era Orde Baru), Menteri pertambangan (era Presiden Abdurahman Wachid) dan Menko Polkam (era pemerintahan Megawati).
Anda pasti tahu bahwa saat ini, gaji yang diterima SBY, sebagai Presiden RI sebesar Rp 62.497.800 per bulan. Gaji itu meliputi Gaji pokok sebesar Rp 30,24 juta dan tunjangan jabatan Rp 32,50 juta. Sedangkan dana operasional atau taktis untuk Presiden adalah Rp 2 miliar per bulan. Berdasarkan sejarah presiden selama ini, saya mencata bahwa seorang bermimpi menjadi presiden bukan tergiur oleh gaji dan dana taktisnya, melainkan prestige kekuasaan memimpin negara kesatuan Republik Indonesia.
Sdr. Prabowo dan Jokowi,
Saya ingin menyegarkan pikiran Anda tentang makna kekuasaan atau authority. Secara keilmuan, kekuasaan merupakan suatu kondisi yang memunculkan dua pemahaman yakni, pemahaman tentang orang yang memperoleh kekuasaan dan pemahaman tentang orang yang dikuasai atau tunduk pada kekuasaan. Dalam hal pemilihan presiden, pemahaman sentralnya berkisar pada sumber kekuasaan sebagai legitimasi atas kekuasaannya. Secara keilmuan, sumber kekuasaan membawa seseorang untuk tunduk pada kekuasaan yaitu adanya pembatasan.
Nah, dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa kedudukan Presiden pada posisi yang sangat penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Hal ini menyangkut dua fungsi penting seorang presiden yaitu fungsi sebagai kepala negara dan fungsi sebagai kepala pemerintahan. Untuk itu, kekuasaan yang dimiliki oleh seorang presiden menembus pada area kekuasaan-kekuasaan yang lain, seperti kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial.
Konstitusi kita mengatur bahwa kekuasaan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan terdapat pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dinyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan ketentuan Pasal ini memperjelas bahwa Presiden RI adalah satu-satunya orang yang memimpin seluruh pemerintahan.
Selain itu, UUD 1945 mengatur bahwa presiden memiliki kekuasaan di Bidang Legislatif. Kekuasaan bidang legislatif yang dimiliki seorang presiden adalah membentuk Undang-Undang bersama DPR. Selain itu, dalam kondisi kegentingan, presiden juga mempunyai kekuasaan membentuk peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu). Bahkan presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang.
Strategisnya posisi seorang presiden menyangkut kekuasaan dalam menentukan anggaran dan pendapatan negara. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengatakan: “anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.”
Besarnya kekuasaan seorang presiden tidak hanya bidang eksekutif dan legislative, tetapi juga merasuk bidang yudisial. Beberapa kekuasaan yudisial yang dimiliki seorang presiden meliputi kekuasaan memberi grasi kepada orang yang dihukum, kekuasaan untuk menghentikan penuntutan terhadap orang atau segolongan orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana dengan memberikan abolisi. Disamping itu, presiden mempunyai kewenangan untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada seseorang yang haknya telah hilang akibat putusan pengadilan.
UUD 1945 juga memberi presiden kekuasaan di Bidang Militer. Hal ini diatur dalam pasal 10 UUD 1945 yang mengatakan“Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Pasal ini memastikanbahwa presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Bahkan dengan persetujuan DPR, seorang presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain. Selain itu, kekuasaan presiden mengurus Hubungan Luar Negeri, menangani masalah darurat dan mengangkat atau menetapkan Pejabat Tinggi Negara.
Dengan kekuasaan yang demikian luas, besar dan strategis, saya bertanya mengapa saat sedang kampanye, sebagai calon presiden (capres) Anda melakukan fitnah-fitnah kepada lawan berkompetisi Anda. Itukah karakter seorang calon presiden Indonesia era 2014-2019. Saya tidak habis mengerti, bagaimana Negara ini ketika Anda pimpin nanti.
Sdr. Prabowo dan Jokowi,
Sebagai sama-sama muslim, Anda perlu tahu bahwa Islam memposisikan tindakan memfitnah hukumannya lebih berat dari ketidaktaatan. Menurut guru ngaji saya, Fitnah akan menyebabkan hukuman yang lebih berat dari Allah. Mengingat, fitnah akan menciptakan kebingungan. Dalam banyak kejadian, fitnah akan menciptakan situasi dimana banyak orang akan terjatuh dalam dosa. Bahkan guru ngaji saya menegaskan bahwa orang yang menebar fitnah pada hakikatnya telah jatuh kedalam perangkap setan. Oleh karena itu, para ulama mengingatkan tidak ada jalan keluar bagi orang yang membuat fitnah. Bahkan tidak ada pengampunan bagi orang yang membuat fitnah. Maka itu, Allah swt tidak suka dengan orang yang suka memfitnah.
Dampak dari sebuah fitnah, guru ngaji saya menyebut akan berkepanjangan. Artinya ketika seseorang membuat fitnah, setelah itu, bisa terjadi ada orang yang mempercayai fitnah itu sampai generasi baru yang datang. Mereka bisa berpikir kabar fitnah itu adalah kenyataan dan kebenaran. Kadang baru memunculkan situasi bahwa cerita itu sebenarnya adalah fitnah. Maka tidak ada jalan keluar untuk mereka yang memfitnah, dan juga orang-orang yang menyebar fitnah, adalah dosa orang yang memfitnah lebih besar dari dosa orang yang melakukan dosa besar.
Dalam memberi gambaran akibat fitnah, Guru ngaji saya mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang berkata," Syafaa`ti li ahl al-kabaair min ummati, Syafaatku untuk orang yang melakukan dosa besar". Maka itu, atas pemahaman hadits ini tidak akan ada syafa'at Nabi Muhammad saw untuk orang-orang yang membuat fitnah. Dinyatakan juga bahwa, Iblis pun berada di bawah kutukan Allah swt, maka orang-orang yang membuat fitnah, juga akan dikutuk seperti iblis. Jadi tidak ada yang bisa membawa orang keluar dari kutukan itu.
Lalu bagaimana dengan orang yang membuat sebuah cerita bohong dan menyebarkan kebohongan itu ke publik seperti yang dilakukan tabloid ‘’Obor Rakyat’’? Guru ngaji saya menyamakan mereka seperti pembuat fitnah dan berada di bawah kutukan Allah. Artinya, mereka menjadi seperti setan yaitu tidak ada syafa'at baginya dan tidak ada syafa'at untuk setan.
Secara hukum, perbuatan fitnah harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Dalam praktik beracara hukum pidana, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP acapkali diarahkan untuk merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatakan;“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“ Dan dalam pembuktian, memfitnah, menista dan menghina harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar yaitu diketahui orang banyak.
Adanya praktik fitnah terhadap Jokowi melalui ‘’Obor Rakyat’’, dan pembocoran rahasia Mabes TNI tentang rekomendasi DKP (Dewan Kehormatan Perwira) atas tindakan Letjen Prabowi Soebianto, akankah Polri menindaklanjuti? Untuk kedamaian masyarakat pendukung kedua kubu ditingkat bawah, ada baiknya, Anda berdua perlu menemui Kapolri agar laporan soal fitnah ini segera diproses secara hukum. Mengingat, Anda adalah calon presiden yang bila setelah menjadi presiden jangan sampai ditemukan terlibat perbuatan tercela yaitu turut serta melakukan fitnah, apalagi sampai menyuruh atau mendanai. Mengingat, fitnah itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga berita “isapan jempol” belaka. Akhirnya, saya berharap Anda tidak bermimpi memimpin Negara dengan mengawali memfitnah atau turut serta Memfitnah. (bersambung, tatangistiawan@gmail.com)